Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan jaringan saluran drainase dan pengendali air pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi: a. saluran drainase; b. irigasi sederhana; dan c. normalisasi alur sungai. (2) Pembangunan saluran drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tata urutan kegiatan berikut: a. pengukuran dan pematokan; b. pembersihan rencana jalur saluran; dan c. pembuatan saluran. (3) Pembangunan saluran irigasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata urutan kegiatan yang sama dengan pembangunan fisik jaringan saluran drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan perbedaan arah aliran pada saluran irigasi sederhana mengalir menuju lahan usaha dan/atau lahan tempat tinggal, sedangkan pada saluran drainase air mengalir dari lahan usaha dan/atau lahan tempat tinggal menuju saluran pembuang.
(4) Pembangunan normalisasi alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui tata urutan kegiatan berikut: a. pembersihan alur sungai; dan b. penggalian dan pengerukan sedimen dan/atau pembuatan sodetan. (5) Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik saluran drainase, saluran irigasi sederhana, dan normalisasi alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran VII huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
