PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
Pembangunan prasarana pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c meliputi: a. pembangunan jaringan jalan; dan b. pembangunan jaringan saluran drainase, pengendali air dan saluran irigasi.
