Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha, lahan tapak bangunan, dan lahan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan berdasarkan pada tipologi lahan, yaitu:
a. lahan kering; dan b. lahan basah. (2) Penyiapan lahan pada lahan kering dan lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jenis vegetasi, yaitu: a. jenis vegetasi hutan sekunder/tersier; b. jenis vegetasi semak belukar; dan c. jenis vegetasi alang-alang. (3) Penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan metode penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) hingga kondisi siap tanam. (4) Penyiapan lahan usaha II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan membuat batas blok lahan usaha II untuk lahan kering dengan ketentuan sebagai berikut: a. batas blok lahan usaha II ditandai dengan pembukaan lahan selebar 10 meter (sepuluh centi meter) di sekeliling seluruh batas blok lahan usaha II hingga tahap tebas - tebang - potong (TTP) dan pilah - kumpul - bersih (PKB); b. batas lahan usaha II yang telah dibersihkan selanjutnya ditanami tanaman keras yang sejenis; dan c. batas blok lahan usaha II dilengkapi dengan patok yang terbuat dari beton berukuran 20 cm (duapuluh centi meter) X 20 cm (duapuluh centi meter) setinggi 80 cm (delapanpuluh centi meter) diatas permukaan tanah yang dicat merah dan diberi nomor patok. (5) Penyiapan lahan usaha II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan membuat batas blok lahan usaha II untuk lahan basah dengan ketentuan sebagai berikut: a. batas blok lahan usaha II dibatasi dengan penggalian saluran drainase selebar 2 (dua) meter di sekeliling seluruh batas blok lahan usaha II; dan
b. batas blok lahan usaha II dilengkapi dengan patok yang terbuat dari beton berukuran 20 cm (duapuluh centi meter) X 20 cm (duapuluh centi meter) setinggi 80 cm (delapanpuluh centi meter) diatas permukaan tanah yang dicat merah dan diberi nomor patok. (6) Penyiapan lahan tapak bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan metode penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) hingga kondisi siap bangun. (7) Tata cara pelaksanaan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
