PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
Penyiapan lahan dan/atau sarana usaha pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a meliputi: a. penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha; b. penyiapan lahan tapak bangunan; c. penyiapan lahan prasarana jalan; d. penyiapan lahan percontohan pertanian (demplot); e. penyiapan lahan penggembalaan; f. penyiapan lahan pemakaman; g. penyiapan lahan cadangan; h. Penyiapan lahan tanah kas desa (TKD); dan i. Penyiapan lahan lapangan olahraga.
