PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha yang layak. (2) Pembangunan SP-Baru sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan. (3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyiapan lahan dan/atau sarana usaha; b. pembangunan perumahan; dan c. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
