Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), diawali dengan persiapan yang meliputi kegiatan: a. orientasi lapangan; b. klarifikasi dan verifikasi lokasi; c. pencermatan jenis kegiatan dan spesifikasi teknis; dan d. penyusunan jadwal kerja. (2) Kegiatan orientasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui jalur mobilisasi alat, letak base camp, dan lokasi sumber material (quarry). (3) Kegiatan klarifikasi dan verifikasi lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap fungsi dan status kawasan hutan dikaitkan dengan pencermatan terhadap peta rencana teknis SP terutama untuk mengetahui kepastian posisi titik-titik tetap yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan seperti BM-0, patok pusat desa, patok jalan (BMJ), dan patok batas pembukaan lahan (BPL). (4) Pencermatan jenis pekerjaan dan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan agar jenis pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan penugasan yang tercantum dalam kontrak, dan spesifikasi teknis yang dipakai telah sesuai dengan standar spesifikasi terkini yang telah ditetapkan. (5) Penyusunan jadwal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk mengestimasi kebutuhan peralatan, kebutuhan personil, serta kebutuhan bahan dan material sehingga target penyelesaian pekerjaan dapat dicapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
