PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik detail prasarana dan sarana. (2) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan. (3 Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
