PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (2) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. fungsi; dan b. bentuk. (3) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembangunan: a. SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan b. SP sebagai pusat SKP. (4) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. SP-Baru; b. SP-Pugar; dan c. SP-Tempatan.
