PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 27
BAB 4 — PENGATURAN JARINGAN PRASARANA DASAR KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan prasarana jalan antara SKP dengan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d merupakan pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau jalan kolektor sekunder yang menghubungkan pusat SKP dengan KPB. (2) Standar pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau kolektor sekunder antara SKP dengan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau jalan kolektor sekunder yang tercantum dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
