PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 26
BAB 4 — PENGATURAN JARINGAN PRASARANA DASAR KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Prasarana jalan antarSKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c adalah jalan yang menghubungkan antara pusat SKP dengan pusat SKP lainnya dalam 1 (satu) kawasan.
(2) Pembangunan prasarana jalan antar SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau kolektor sekunder antarSKP. (3) Standar pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau kolektor sekunder antarSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan pembangunan jalan kolektor primer atau jalan kolektor sekunder antar SKP tercantum dalam Lampiran V huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
