Pasal 25
BAB 4 — PENGATURAN JARINGAN PRASARANA DASAR KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Prasarana jalan antarzona dalam 1 (satu) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b adalah jalan yang menghubungkan setiap zona dengan zona lainnya pada KPB. (2) Pembangunan prasarana jalan antarzona dalam 1 (satu) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan prasarana jalan lokal sekunder antarzona pada KPB. (3) Pembangunan jalan lokal sekunder antarzona pada KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan KPB. (4) Standar pembangunan prasarana jalan lokal sekunder antarzona pada KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran VI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
