Pasal 24
BAB 4 — PENGATURAN JARINGAN PRASARANA DASAR KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Prasarana jalan antarSP dalam 1 (satu) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a adalah jalan yang menghubungkan pusat desa dalam suatu SP dengan pusat desa pada SP lainnya dalam 1 (satu) SKP.
(2) Pembangunan prasarana jalan antarSP dalam 1 (satu) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan jalan lokal primer atau lokal sekunder antarSP. (3) Pembangunan jalan lokal primer atau lokal sekunder antarSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan SP-Baru. (4) Standar prasarana jalan lokal primer atau lokal sekunder antarSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
