PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 23
BAB 4 — PENGATURAN JARINGAN PRASARANA DASAR KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem Pengembangan. (2) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi dilaksanakan dengan menyediakan prasarana jalan yang menghubungkan: a. antarSP dalam 1 (satu) SKP; b. antarzona dalam 1 (satu) KPB; c. antarSKP; dan d. antara SKP dengan KPB.
