PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 22
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Standar berupa gambar dan spesifikasi teknis untuk setiap jenis utilitas umum pada SP dan Pusat SKP dibedakan berdasarkan tipologi lahan berupa lahan basah dan lahan kering. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal diperlukan utilitas umum non-standar di SP dan Pusat SKP, pembangunan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis tersendiri. (4) Standar utilitas umum pada KPB mengacu kepada hasil perencanaan teknis.
