Pasal 21
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Standar berupa gambar dan spesifikasi teknis untuk setiap jenis sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB dibedakan berdasarkan tipologi lahan berupa lahan basah dan lahan kering. (2) Standar untuk setiap jenis sarana pada SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Standar untuk setiap jenis sarana pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Standar untuk setiap jenis sarana pada KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal diperlukan sarana non-standar pada SP, Pusat SKP, dan KPB maka pembangunan sarana dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis tersendiri (DED).
