PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 20
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Standar berupa gambar dan spesifikasi teknis untuk setiap jenis prasarana pada SP dan Pusat SKP dibedakan
berdasarkan tipologi lahan berupa lahan basah dan lahan kering. (2) Standar untuk setiap jenis prasarana pada SP dan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal diperlukan prasarana non-standar pada SP dan Pusat SKP, pembangunan prasarana dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis tersendiri. (4) Standar prasarana pada KPB mengacu kepada hasil perencanaan teknis.
