PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 19
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
Setiap jenis prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 18 ditentukan standarnya berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimum sektor nasional.
