PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 18
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis utilitas umum pada SP dan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, meliputi: a. jaringan listrik; b. jaringan telepon; dan c. jaringan perpipaan air bersih. (2) Jenis utilitas umum pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a. jaringan listrik; b. jaringan telepon; c. jaringan perpipaan air bersih; dan d. jaringan gas rumah tangga.
