PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 17
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
Jenis sarana ruang terbuka hijau pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g, meliputi: a. lapangan olah raga; b. pertamanan; c. hutan kota; d. pemakaman umum; e. sempadan sungai; dan
f. jalur pengaman jalan dan median jalan.
