PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 13
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis sarana
pelayanan kesehatan
pada SP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d adalah pos kesehatan desa (poskesdes). (2) Jenis sarana pelayanan kesehatan pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). (3) Jenis sarana
pelayanan kesehatan pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dengan tempat perawatan.
