Pasal 14
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis sarana pasar pada SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e adalah los pasar.
(2) Jenis sarana pasar pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e meliputi: a. los pasar; dan b. kios. (3) Jenis sarana perdagangan dan jasa pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e meliputi: a. pertokoan dan/atau ruko; b. los pasar, kios, dan pasar grosir; c. perbengkelan alsintan/elektronik/otomotif; d. gedung jasa keuangan dan perbankan cabang unit; e. gedung perdagangan sarana produksi pertanian; f. gedung pusat pelayanan koperasi induk; g. rumah wirausaha; h. wisma/losmen/penginapan; dan i. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
