PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 12
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis sarana
pelayanan pendidikan pada SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c adalah gedung Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). (2) Jenis sarana pelayanan pendidikan pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, meliputi: a. gedung SD/MI; dan b. gedung Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). (3) Jenis sarana pendidikan pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, meliputi: a. gedung SD/MI; b. gedung Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan c. gedung Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA).
