PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 9
(1) Pembinaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal pembinaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya dilaksanakan, Menteri melaksanakan pembinaan penyelenggaraan dana alokasi khusus di tingkat daerah kabupaten/kota.
