Pasal 10
(1) Kepala daerah kabupaten/kota wajib melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021 berupa: a. laporan triwulan; b. laporan akhir kegiatan; dan c. laporan dampak (outcome) kegiatan. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan disampaikan kepala daerah kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. (3) Laporan akhir kegiatan dan laporan outcome kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disusun dan disampaikan kepala daerah kepada Menteri paling lama minggu pertama bulan Maret tahun 2022. (4) Kepala daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, dan gubernur sesuai dengan format pelaporan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (5) Format pelaporan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
