Pasal 11
(1) Kepala daerah kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau dalam pemantauan dan evaluasi ditemukan penyalahgunaan keluaran (output) yang dihasilkan melalui DAK Fisik Transportasi Perdesaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. rekomendasi pengurangan alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan tahun berikutnya yang disampaikan kepada menteri/kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan kepala daerah kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan.
