PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 12
(1) Menteri menugaskan inspektorat jenderal untuk melakukan pengawasan teknis dan pemeriksaan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sesuai kewenangannya.
(2) Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan unit teknis dan inspektorat daerah. (3) Hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta disampaikan kepada Menteri.
