Pasal 8
(1) Biaya tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan biaya tender untuk jenis kegiatan di dalam tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. (2) Jasa pendamping/fasilitator non aparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang dilakukan secara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berupa honor bagi tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas kegiatan yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah pelaksana swakelola bagi anggota non aparatur sipil negara. (3) Jasa konsultan pengawasan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c hanya untuk jenis kegiatan konstruksi. (4) Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d berupa rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang diadakan di kabupaten/kota setempat. (5) Kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan untuk menunjang persiapan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan ke lokasi kegiatan. (6) Kegiatan pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa kegiatan rapat koordinasi antara
Perangkat Daerah pelaksana kegiatan dan inspektorat daerah.
