Pasal 7
(1) Pemerintah daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya tender; b. jasa pendamping/fasilitator non aparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; c. jasa konsultan pengawasan kegiatan kontraktual; d. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; e. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau f. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk honorarium pereviu.
(3) Dalam hal biaya penunjang yang diambil 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk biaya penunjang melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
