PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
(1) Metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan terdiri atas: a. lelang; b. e-katalog; atau c. swakelola. (2) Dalam hal metode pelaksanaan yang dipilih tidak memungkinkan untuk digunakan, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan metode pelaksanaan tanpa mengubah berita acara rencana kegiatan di dalam portal (website) Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).
