Pasal 5
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian lokasi dan target keluaran kegiatan dalam dokumen rencana kegiatan yang ditandatangani perwakilan pemerintah daerah dan Kementerian di dalam portal (website) Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA). (2) Dalam hal terdapat sisa kontrak dari rencana kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan rencana kegiatan paling banyak 1 (satu) kali dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran DAK Fisik Transportasi Perdesaan berupa perubahan target keluaran pada menu kegiatan yang telah disepakati di dalam dokumen rencana kegiatan. (3) Perubahan rencana kegiatan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan kepada Menteri melalui sekretariat jenderal cq. biro perencanaan dan kerja sama paling lama minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal terjadi optimalisasi penggunaan anggaran DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah tidak diperkenankan merubah menu kegiatan dan rincian lokasi yang telah disepakati dalam dokumen rencana kegiatan. (5) Batas waktu dan tata cara perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran berjalan.
