PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 4
(1) DAK Fisik Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) DAK Fisik Transportasi Perdesaan diarahkan untuk daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar berpenduduk, dan seluruh kabupaten di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
