PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Tranportasi Perdesaan meliputi: a. pengadaan sarana moda transportasi darat; b. pengadaan sarana moda transportasi perairan; c. pembangunan dermaga rakyat di sungai dan danau; d. pembangunan dan/atau peningkatan jalan desa strategis; dan e. renovasi atau penggantian jembatan gantung.
