PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
(1) Petunjuk operasional kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dimaksudkan sebagai
pedoman bagi Kementerian dan pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (2) Petunjuk operasional kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan yang didanai dana alokasi khusus; dan b. mewujudkan terlaksananya koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang didanai dana alokasi khusus.
