Pasal 20
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Tugas Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a pada kabupaten/kota, provinsi, dan pusat bertugas: a. melakukan seleksi administrasi calon Transmigran dan P3SPT Teladan; b. memfasilitasi proses pemilihan calon Transmigran dan P3SPT Teladan dan pemberian penghargaan; dan c. membuat usulan penetapan Transmigran dan P3SPT Teladan:
juara I, II, III kabupaten/kota oleh panitia pelaksana kabupaten/kota;
juara I, II, III provinsi oleh panitia pelaksana provinsi; dan
juara I, II, III, Harapan I, Harapan II, dan Harapan III nasional oleh panitia pelaksana pusat. (2) Dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b pada kabupaten/kota, provinsi, atau pusat bertugas: a. melakukan penilaian administasi calon Transmigran dan P3SPT Teladan; b. melakukan kunjungan lapangan untuk verifikasi data; c. melakukan penilaian untuk menentukan juara Transmigran dan P3SPT Teladan; dan d. membuat berita acara hasil penilaian Transmigran dan P3SPT Teladan.
