PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMILIHAN TRANSMIGRAN DAN PETUGAS...
Pasal 21
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaporan pelaksanaan pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan dilaksanakan secara berjenjang kepada bupati/wali kota, gubernur, dan Menteri sesuai kewenangan. (2) Pelaporan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan. (3) Pelaporan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat bulan Oktober.
