PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMILIHAN TRANSMIGRAN DAN PETUGAS...
Pasal 19
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Susunan keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b di tingkat kabupaten/kota dan provinsi berjumlah gasal paling banyak 5 (lima) orang. (2) Susunan keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b di tingkat pusat berjumlah gasal paling banyak 19 (sembilan belas) orang. (3) Susunan keanggotaan dewan juri di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. anggota; dan c. asisten.
