PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMILIHAN TRANSMIGRAN DAN PETUGAS...
Pasal 18
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Susunan keanggotaan panitia pelaksana Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembina; b. penanggung jawab; c. ketua pelaksana; d. sekretaris; dan e. anggota pelaksana. (2) Susunan keanggotaan panitia pelaksana Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pembina; b. pengarah; c. penanggung jawab; d. ketua; e. wakil ketua; f. sekretaris; dan g. anggota pelaksana.
