PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMILIHAN TRANSMIGRAN DAN PETUGAS...
Pasal 17
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Untuk melaksanakan Pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan dibentuk Panitia Pemilihan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. (2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. panitia pelaksana; dan b. dewan juri.
