Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas: a. memberikan arahan kebijakan Konsolidasi Tanah Transmigrasi di kabupaten/kota yang bersangkutan; b. melakukan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi di kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. mengoordinasikan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; d. mengesahkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagai RT-SP Pugar; e. mengoordinasikan sumber pembiayaan dan bentuk kerja sama penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; f. melakukan penanganan masalah yang timbul dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; g. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan h. melakukan evaluasi dan pelaporan perkembangan tahapan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi di kabupaten/kota yang bersangkutan kepada bupati/wali kota; dan i. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan.
