Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
Susunan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b terdiri atas: a. ketua merangkap anggota adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi; b. wakil ketua merangkap anggota adalah kepala kantor pertanahan kabupaten/kota; c. sekretaris merangkap anggota adalah pejabat administrator pada dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi; d. anggota tim paling sedikit terdiri dari unsur:
kantor pertanahan kabupaten/kota;
badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi;
dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang;
dinas atau badan lain yang diperlukan sesuai dengan pelaksanaan tahapan Konsolidasi Tanah Transmigrasi dan kondisi spesifik kabupaten/kota yang bersangkutan.
