Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; b. melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis; c. melakukan penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. d. melakukan verifikasi Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi; e. melakukan Pelepasan Hak atas Tanah; f. melakukan penegasan obyek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; g. melakukan Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan; dan h. melakukan penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat. i. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim pelaksana dibantu oleh: a. kelompok kerja; dan/atau b. pihak ketiga. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan
dalam tahapan Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang dilaksanakan. (4) Kelompok kerja kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada tim pelaksana. (5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan ketua tim pelaksana. (6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
