PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 12
BAB 4 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan dalam satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi. (2) Perencanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pemilihan area deliniasi yang diperuntukan bagi pembangunan SP-Pugar. (3) Area deliniasi yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan area penyusunan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
