Pasal 13
BAB 4 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan gambaran umum area deliniasi Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Rencana awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(3) Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. luas area deliniasi rencana pembangunan SP-Pugar; b. data penduduk calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. data penggunaan tanah; d. data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; e. luas area deliniasi rancangan alokasi tanah yang akan diberikan kembali kepada calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan f. luas area deliniasi rancangan alokasi tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman bagian dari SP-Pugar. (4) Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (5) Dokumen Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan persetujuan masyarakat yang tertuang dalam berita acara musyawarah musyawarah hasil penyusunan RR- SKP, tabulasi data, peta, dan gambar. (6) Dokumen Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh pimpinan perangkat daerah kabupaten/kota atau pimpinan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi sesuai dengan kewenangannya. (7) Dokumen Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh pimpinan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan area Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai dasar pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
