PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan upaya untuk mewujudkan suatu tatanan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam kawasan transmigrasi yang diperuntukkan bagi SP-Pugar secara tertib, teratur, dan memiliki kepastian hukum. (2) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area tanah yang menjadi Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).
