PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara bertahap. (2) Tahapan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. pengumpulan data fisik dan data yuridis; c. penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi; d. verifikasi dan pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
e. Pelepasan Hak atas Tanah; f. penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; g. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan; dan h. penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat.
