PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan bimbingan masyarakat dan penjajakan kesepakatan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. (4) Tahapan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. sosialisasi; dan b. musyawarah Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
