PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi
dan pemahaman masyarakat mengenai Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. publikasi melalui media; dan b. dialog.
