PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Publikasi melalui media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Publikasi melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pemasangan reklame peta Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi pada titik strategis yang mudah diketahui masyarakat di wilayah Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang bersangkutan; dan/atau b. pemberitaan, dialog, dan/atau iklan layanan masyarakat melalui media massa lokal yang tersedia di kabupaten/kota yang bersangkutan.
