Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk: a. memberikan pemahaman tentang maksud, tujuan, dan manfaat Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. penjajakan kesepakatan dan komitmen dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. menjaring aspirasi masyarakat mengenai Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan d. pembentukan perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Materi dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. informasi mengenai Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. maksud, tujuan, dan manfaat Konsolidasi Tanah Transmigrasi serta kemungkinan risiko yang dihadapi masyarakat beserta alternatif solusi menghadapi kemungkinan risiko; c. tahapan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan d. manfaat pembentukan perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh tim pelaksana, paling sedikit diikuti oleh: a. calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal di wilayah Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. unsur pemerintah desa; dan d. unsur kecamatan.
