PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sebelum pengumpulan data fisik dan yuridis. (2) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. forum komunikasi dan/atau rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, kecamatan, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b. forum yang secara khusus dilaksanakan untuk memberikan informasi mengenai Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan/atau c. pertemuan informal dengan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau tokoh masyarakat setempat.
